PDM Kabupaten Batang - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM  Kabupaten Batang
.: Home > Artikel

Homepage

Mihol dalam Tinjauan Islam

.: Home > Artikel > PDM
15 Desember 2013 16:56 WIB
Dibaca: 3720
Penulis :

A.Baedhowi Ali

 

MIRAS adalah singkatan dari minuman keras atau di sebut juga Mihol (minuman beralkohol), atau arak dalam bahasa Jawa, sedang dalam bahasa Arab di sebut khamr. Di masa jahiliyah sebelum kerasulan Muhammad SAW, khamr merupakan minuman kebanggaan bangsa Arab, sehingga saat itu minum khamr sudah menjadi tradisi. Setiap saat baik di warung-warung kecil maupun di acara-acara khajatan, ketika ada kumpul-kumpul orang banyak selalu bahkan harus di sediakan khamr. Untuk melengkapi keasyikan pertemuan, diadakan pula perjudian di tempat itu, maka tidak aneh jika terjadi keributan, pertengkaran bahkan perkelaian di antara mereka.

 

Kemudian Islam datang untuk menyelamatkan mereka dengan wahyu Allah melalui Nabi Muhammad SAW sebagaimana tersurat dalam Alquran yang artinya; “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi, maka katakanlah “Pada keduanya (khamr dan judi) terdapat dosa yang besar dan ada pula manfaatnya bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”......(Q.S.2 Al Baqarah: 219).

 

Inilah larangan tahap pertama bagi peminum khamr yang terlihat sepertinya memang bukan merupakan  larangan, tapi hanya pemberitahuan tentang baik buruknya khamr, walaupun sebenarnya Allah menghendaki agar manusia menggunakan akalnya untuk dapat memilih mana yang baik dan mana yang buruk bagi dirinya. Setelah turun ayat tersebut, sebagian orang menghentikan minum khamr dan juga berjudi karena takut akan dosa yang besar, tapi sebagian orang masih terus melakukannya karena mereka tahu ada manfaatnya (walaupun dosanya lebih besar dari manfaatnya).

 

Suatu ketika terjadi peristiwa, seorang sahabat muhajirin mengimami shalat maghrib  dalam pengaruh khamr (mabuk) sehingga ketika membaca surat Alquran bacaannya kacau (banyak kesalahan) tetapi yang bersangkutan tidak menyadarinya, mereka lalai kepada Allah di dalam shalat, padahal hakikat shalat itu adalah untuk memngingat Allah. Oleh karena itu beberapa saat kemudian Allah menurunkan lagi ayat yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan.........”.(Q.S.4 An Nisa :43).

 

Ayat larangan tahap kedua inipun terlihat belum terlalu keras melarang minum khamr, hanya dilarang ketika mendekati waktu shalat saja, sehingga pada waktu-waktu yang jarak shalatnya cukup panjang seperti antara shubuh dan zhuhur, iysa dan shubuh, masih banyak orang yang minum khamr. Mereka berpikir yang penting saat datang waktu shalat sudah tidak mabuk lagi.

 

Akhirnya Allah menurunkan ayat larangan yang lebih keras dan tegas lagi, yang artinya; “Hai orang –orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan ۞ Sesungguhnya syetan itu bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran minum khamr dan berjudi itu, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari shalat. Maka mengapa kamu tidak menghentikan parbuatan itu ?”. (Q.S.5, Al Maidah: 90-91).

 

Sejak turunnya ayat itu maka para shahabat benar-benar menghentikan minum khamr. Bahkan dikisahkan ketika disampaikan ayat itu kepada shahabat yang sedang minum khamr, seketika itu pula sisa yang masih ada didalam gelas dan botol segera di tuangkan ke tanah. Dengan turunnya ayat ini maka sejak saat itu sampai hari kiamat yang namanya khamr diharamkan secara mutlak bagi orang-orang yang beriman, dengan kata lain orang yang melanggar aturan itu termasuk orang yang tidak beriman.

 

Muskirin

Rasulullah SAW pernah ditanya tentang minuman yang dibuat dari madu, anggur, kurma dan gandum apakah termasuk khamr? beliau manjawab : “Kullu muskirin khamrun wa kullu khamrin haraamun” artinya “Setiap yang memabukkan itu khamr, dan setiap khamr itu haram” (H.R Muslim).

Jadi apapun bentuknya, cair ataupun padat, apapun bahannya, dari bahan yang halal apa lagi haram, bagaimanapun cara mengkonsumsinya, apakah diminum, dimakan, dihisap, disuntikkan dan sebagainya kalau barang itu bisa menyebabkan mabuk maka hukumnya mutlak diharamkan.

Di zaman sekarang ini banyak jenis barang yang bisa memabukkan (membuat seseorang flay, menghayal, hilang kesadaran), semuanya termasuk “muskirin” seperti zat-zat adiktif yang lebih dikenal dengan narkoba, pil koplo, ganja, amphitamine dan sebagainya. Rasulullah SAW menjelaskan: “Maa askara katsiiruhu fa qaliiluhu haraamun” artinya “Apa yang dikonsumsi dalam jumlah banyak itu memabukkan, maka sedikitnya pun haram”. (H.R.Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

 

Untuk Obat

Hakekatnya kita dilarang berobat dengan barang yang haram apapun bentuknya. Sebagaimana Rasulullah SAW menyatakan: “ Innahu laisa bidawaa in walaakinnahu daa un” artinya “Sesungguhnya barang yang haram / khamr itu bukan obat, tetapi penyakit”(menimbulkan penyakit).(H.R.Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).

Kecuali kalu memang secara medis tidak ada obat lain kecuali dengan barang yang haram (insya Allah tidak ada hal yang seperti ini) maka hal tersebut sudah termasuk kategori darurat. Dalam hal yang darurat, maka apa pun dibolehkan sebagaimana firman Allah yang artinya “..........barang siapa yang terpaksa dengan tidak sengaja (menginginkan) dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Kasih sayang”. (Q.S.6,Al An’am:145).

 

Sekali Haram tetap Haram

Rasulullah SAW tidak membatasi keharaman khamr itu hanya kepada orang yang menkonsumsi saja, bahkan terhadap semua orang yang terkait dengan khamr, sebagaimana riwayat berikut: “Rasulullah SAW melaknat tentang khamr terhadap sepuluh golongan, yaitu: 1. Orang yang memeras (membuat) nya, 2.Yang minta di peras (dibuat) kan, 3. Yang meminumnya, 4. Yang membawa (menyediakan) nya, 5. Yang minta di sediakan, 6. Yang menuangkan (melayani), 7. Yang menjualnya, 8. Yang makan hasil penjualannya, 9. Yang membelikan, dan 10. Yang minta di belikan”. (H.R.Tirmidzi dan Ibnu Majah).

 

Demikian kerasnya Rasulullah SAW mengharamkan khamr, sampai-sampai tidak ada seorangpun yang terkait dengannya kecuali merekan semua ikut berdosa. Dalam hal ini tentu termasuk orang-orang yang dengan gigihnya membela agar khamr dapat terus beredar di kalangan masyarakat, belum lagi ditambah dosanya karena membuat kerusakan bangsa dari yang tua sampai yang muda, bukankah Allah telah mengingatkan : “.....Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi....”(Q.S.2 Al Baqarah: 11). Tidak berhenti sampai disitu saja, bahkan Rasulullah melarang kita orang yang ber iman untuk sekedar duduk bersama orang-orang yang mengkonsumsi miras, sebagimana sabda beliau: “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari ahir, maka  janganlah duduk pada suatu hidangan (perjamuan) yang disitu dihidangkan khamr”. (H.R.Ahmad).

 

Masya Allah begitu kerasnya Allah dan Rasul Nya melarang khamr, sehingga sudah seharusnya kita sebagai orang yang beriman saling bahu membahu bergandeng tangan untuk memperjuangkan dilarangnya miras secara mutlak dikota kita tercinta ini.Mudah-mudahan kita semua dibukakan hatinya untuk dapat menerima hidayah Nya. Amin.

 

A.Baedlowi Ali, anggota Majelis Tabligh PDM Batang. Artikel ini dimuat bulletin Bagaskara Volume 10/ Desember 2014 terbitan PCM Batang.


Tags: miras , mihol
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website