PDM Kabupaten Batang - Persyarikatan Muhammadiyah

 PDM  Kabupaten Batang
.: Home > Artikel

Homepage

Membabat Konten Maksiat

.: Home > Artikel > PDM
14 Desember 2014 17:27 WIB
Dibaca: 2334
Penulis :

Kawe Shamudra

 

Situs maksiat memang persoalan usang, namun usaha memeranginya tetap digalakkan. Pada era pemerintahan Jokowi-JK, usaha mempersempit ruang gerak penjahat dunia maya terus berlanjut dengan menutup situs-situs berbau maksiat.

 

Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah memblokir sebanyak 813.000 situs atau website yang masuk ke Indonesia. Dari jumlah itu, 80 persen merupakan situs porno sedangkan sisanya 222 situs judi online dan situs maksiat lainnya.

 

Pemblokiran konten maksiat ini terkait Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27, yang memuat larangan tindak antisusila, situs judi online dan mengenai pencemaran nama baik. Hukuman pelanggaran pasal ini lebih kurang 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar.

 

Bukan Indonesia saja, Pemerintah Malaysia juga berencana menyaring konten-konten dalam beberapa situs web yang dianggap tidak sesuai dengan budaya dan kepantasan lokal, termasuk setiap konten yang tidak mematuhi aturan yang ditetapkan badan sensor film Malaysia.

 

Bicara soal konten maksiat tidak lepas dari dua hal yang kontradiktif. Di satu sisi ada usaha pemblokiran situs-situs maksiat, namun di sisi lain muncul programer nakal yang sengaja membuat situs-situs negatif untuk kepentingannya sendiri.

 

Indonesia termasuk sarang para programer nakal. Badan Pengurus Nasional Asosiasi Warnet Indonesia pernah menyatakan, dari 1 juta situs negatif yang difilter oleh DNS Nawala, sepertiganya ternyata program buatan programer Indonesia berupa situs pornografi, perjudian, penipuan, dan situs yang mengandung malware.

 

Ditinjau dari berbagai sisi, situs-situs negatif dapat membahayakan pemakainya. Para peneliti mengatakan, kecanduan pornografi di internet saat ini telah menjadi epidemik yang merusak pernikahan.

 

Seorang suami di India menceraikan isterinya dikarenakan mengalami disfungsional seksual. Dari hasil evaluasi psiko-diagnostik, pria tersebut telah menghindari kehidupan seks secara normal sejak hari pertama menikah dengan isterinya karena terpengaruh tontonan pornografi melalui situs internet.

 

Terus Meningkat

Dunia maya sungguh menggiurkan untuk ditelusuri. Dalam buku The New Digital Ages, Eric Schmidth menyatakan saat ini ratusan juta orang setiap menit membuat dan mengkonsumsi konten digital dalam jumlah yang tak terhitung di dunia maya.

 

Menurut Chairman Executive Google tersebut, pada 2025 diprediksikan mayoritas dari 8 miliar penduduk bumi akan terakses internet via smartphone.

 

Eric Schmidth, mengutip hukum Moore yang menyatakan kompleksitas mikrosesor akan terus maju dan berkembang hingga dua kali lipat setiap 18 bulan sekali. Pada 2025 mendatang kecepatan komputer menjadi 64 kali lipat.

 

Jika tidak berhati-hati, kemajuan abad digital ini dapat menjerumuskan pengguna internet. Hasil riset yang dilansir Top Ten Reviews menyebutkan, setiap detik lebih dari 28 ribu pengguna mengakses situs pornografi dengan total pengeluaran kurang lebih 3 ribu dolar atau sekitar Rp 36 juta.

 

Data tersebut juga menyebutkan, setidaknya ada 372 pengguna per detik yang mengetikkan kata kunci tertentu untuk memburu konten pornografi. Riset lain menunjukkan, 60% kunjungan di internet merupakan pencarian situs porno.

 

Saat ini pengguna internet terus bertambah. International Telecommunications Union (ITU) merilis “Measuring the Information Society Report” yang bahwa jumlah pengguna internet dunia akan mencapai 3 miliar pada akhir 2014.

 

Sebagian besar atau dua pertiga dari pengguna internet tinggal di negara-negara berkembang, seperti India dan Indonesia. Lembaga perpanjangan tangan PBB yang mengurus persoalan informasi, komunikasi, dan teknologi itu menyebutkan, angka tersebut naik dari 2,7 miliar pengguna internet dunia yang tercatat menjelang akhir 2013.

 

Masyarakat yang masih bernalar baik tentu sepakat jika situs-situs maksiat harus disikat sampai bersih meskipun tidak mungkin bisa seluruhnya. Ibarat menyikat gigi tentu masih ada kotoran yang tersisa. Namun setidaknya, ikhtiar menyelamatkan anak-anak dari candu situs maksiat patut diapresiasi.

 

Peran Warga Muhammadiyah

Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian. Pemblokiran hanya salah satu cara untuk mempersempit ruang gerak penjahat di dunia maya. Yang tidak kalah penting adalah upaya menyadarkan masyarakat akan pentingnya berinternet secara sehat. Peran Muhammadiyah tidak boleh diremehkan. Persyarikatan warisan KHA Dahlan ini sejak awal telah memiliki komitmen untuk melaksanakan dakwah amar ma’ruf nahi munkar.  Melalui lembaga pendidikan, pengajian dan media lainnya, warga Muhammadiyah bisa ikut ambil bagian dalam menyadarkan masyarakat agar mewaspadai kemajuan teknologi yang semakin pesat.

 

Paling tidak, warga Muhammadiyah bisa menjadi relawan digital untuk ikut menyebarkan informasi positif seputar internet. Memblokir situs maksiat sebenarnya bisa dilakukan sendiri. Sejumlah cara bisa dilakukan,  di antaranya adalah dengan menggunakan DNS Nawala, menambahkan redirect di hosts file, dan menggunakan addon FoxFilter.

 

Alamat DNS Nawala adalah 180.131.144.144 dan 180.131.145.145. Cara mengaplikasikannya dengan mengganti atau memasukkan IP tersebut di IPv4 default network Connection Anda.

 

Untuk pengguna Windows, masuk ke Control Panel > Network Connections > (Windows 7 change adapter settings), klik kanan Network Adapter Koneksi default Anda dan pilih Properties. Kemudian ganti Preferred dan Alternate DNS Server dengan DNS Nawala.

 

Berikutnya, klik OK pada tiap dialog untuk menyimpan setingan yang baru dan restart komputer agar setingan bisa diterapkan. Dengan begitu komputer telah diproteksi oleh Nawala yang akan memblokir akses ke situs porno, situs judi, situs penipu, dan situs yang mengandung virus.

 

Kekurangan dari cara ini adalah situs-situse baru yang belum terdaftar di database Nawala akan lolos dari pemblokiran, tapi kita bisa melaporkan situs tersebut ke Nawala Official Site lewat http://www.nawala.org agar segera dilakukan pemblokiran.

 

Cara lain memblokir situs maksiat adalah menggunakan addon FoxFilter yang tersedia baik di Mozilla Firefox maupun di Google Chrome. Pengguna Mozilla Firefox bisa mengunjungi https://addons.mozilla.org/en-us/firefox/, sedangkan pengguna Google Chrome bisa mengunjungi https://chrome.google.com/webstore/category/extensions.

 

Memblokir situs maksiat juga bisa dilakukan dengan mengedit hosts file. Untuk Windows, lokasinya ada di C:WindowsSystem32driversetchosts. Sedangkan untuk Linux dan mac os /etc/hosts. Untuk mengedit hosts file, gunakan Notepad di Windows atau Vim di Linux.

 

Untuk mengedit hosts file bisa membuka langsung melalui Windows Explorer atau bisa juga dengan menggunakan fasilitas “run”. Klik logo Windows pada keyboard + r kemudian ketik “notepad c:windowssystem32driversetchosts” tanpa tanda kutip kemudian enter.

 

Pada hosts file, masukkan alamat dari situs-situs yang ingin Anda blokir satu per satu misalnya 127.0.0.1 www.xxx.com jika ingin memblokir situs xxx. IP 127.0.0.1 adalah local host atau komputer kita. Untuk lebih jelasnya, baca tutorialnya dengan mengunjungi http://media-positive.com.

 

 Penulis anggota Majelis Tabligh PDM Batang, Tulisan tersebut pernah dimuat Harian Suara Merdeka, 8 Desember 2014 Rubrik  Teknologi


Tags:
facebook twitter delicious digg print pdf doc Kategori :

Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website